Showing posts with label Cirebon. Show all posts
Showing posts with label Cirebon. Show all posts
Festival Sepeda Onthel Nusantara II


Festival Sepeda Onthel Nusantara II, yang merupakan  Pesta akbar bagi para penggemar Sepeda Onthel atau sepeda Tua kembali akan digelar di Kota Cirebon. Kegiatan “Festival Sepeda Onthel Nusantara II“ akan digelar dari tanggal 1 hingga 2 Oktober 2011 yang dipusatkan di Pelataran Gedung Negara di Kota Udang ini. Kegiatan Festival ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin sekaligus ajang silahturahmi antar sesama penggemar Onthel dari berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia. Bagi anda para penggemar sepeda onthel, ayo bergabung, jangan sampai ketinggalan.

Berikut dokumentasi Festival Onthel Nusantara I yang diambil dari berbagai sumber :

 
 
   
 
Pakai LED TV, Benarkah Lebih Hemat Energi?

Salah satu jargon yang selalu diusung oleh produsen TV yang menggunakan layar LED (light emitting diode) adalah soal hemat energi. Diklaim, LED TV merupakan jenis televisi yang paling hemat dibandingkan dengan televisi lain yang beredar saat ini, mulai TV tabung, plasma, maupun LCD (liquid crystal display). Benarkah demikian?

Dilihat dari sudut pandang teknologinya, menurut ahli elektronika dari Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Masyuri, teknologi TV LED memang jauh lebih hemat. "Penghematan dayanya bisa sangat signifikan," katanya.

Jika dibandingkan dengan TV tabung, LED mampu menghemat daya
hingga 50 persen. Sementara, jika dibandingkan dengan LCD TV, LED TV bisa menghemat daya 20-30 persen. Hal itu disebabkan LED TV menggunakan pencahayaan dari LED yang mengkonsumsi daya lebih rendah.

Namun, Masyuri mengatakan bahwa konsumsi energi LED TV tidak bisa begitu saja dibandingkan secara mutlak. Tren yang berkembang di masyarakat seputar pemilihan ukuran televisi juga perlu dilihat. Sekarang, kalau orang membeli LED TV, mereka memang membeli yang berukuran besar.

"Nah, sekarang dilihat kalau membeli LED TV ukuran 42 inci, ini kan konsumsi energinya hampir sama dengan TV tabung ukurang 14 inci, bahkan mungkin lebih. Jadi, LED TV ini bisa cuma perubahan tren orang saja dalam memilih televisi," lanjutnya.

Selain itu, harga TV LED pun masih lebih mahal ketimbang televisi jenis lainnya. Namun, hal tersebut akan terbayar dengan kualitas gambar yang lebih cemerlang. Dengan LED, detail gambar bisa lebih bagus daripada jenis televisi lainnya.

Masyuri menekankan, hal yang terpenting dalam memilih televisi adalah melihat informasi yang tertera di kemasan televisi, utamanya adalah soal daya yang dibutuhkan. Masyuri juga menekankan perlunya menggunakan televisi secara efektif, misalnya dengan mematikannya bila tak ditonton.

Sumber
KOMPAS.com

 
 
EARTH HOUR, BUKTI CINTA PADA BUMI
"Saatnya beraksi !!! Mari ubah dunia dalam satu jam. Dengan sebuah aksi kecil kita dapat membawa suatu perubahan besar."

Earth Hour - Proudly Committed
Mari ubah dunia dengan satu jam tanpa listrik, itulah konsep yang diusung inisiatif perubahan iklim global WWF Earth Hours. Melalui Earth Hour, setiap individu diajarkan bahwa upaya peduli lingkungan dapat bermula dari sebuah langkah sederhana dengan mematikan lampu selama satu jam. Setiap tahun, menjelang bulan Maret mungkin kita sering mendengar atau membaca tentang EARTH HOUR. Lalu apa sih EARTH HOUR itu sendiri?

Apa itu EARTH HOUR ?

Gagasan Earth Hour berawal dari kampanye kolaborasi sebuah organisasi nirlaba World Wildlife Fund (WWF) bersama berbagai media di Australia. Semua sudah kenal dengan WWF kan? Itu lho sebuah organisasi konservasi terbesar di dunia yang terkenal dengan logo Pandanya. Ide pertama yang muncul adalah mengajak penduduk Sydney Australia untuk mematikan lampu yang tidak penting selama 1 jam dengan tujuan mengurangi efek gas rumah kaca di kota tersebut sebanyak 5%.

Kabar tentang keberhasilan Earth Hour perdana (tahun 2007) di Australia itu kemudian terdengar di seluruh dunia, sehingga menarik banyak negara lain untuk kemudian turut serta dalam Earth Hour 2008. Mereka mengajak individu, praktisi bisnis, pemerintah, dan sektor publik lainnya di seluruh dunia untuk mematikan lampu dan perangkat listrik lainnya selama 60 menit dalam waktu bersamaan serempak diseluruh dunia.



Dalam peringatan Earth Hour tahun 2008, tercatat lebih dari 30 negara turut berpartisipasi. Dan hingga tahun 2010, terdapat total 128 negara yang turut serta dan berpartisipasi dalam kegiatan Earth Hour serta menyelenggarakannya secara serempak. Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang turut beraksi dalam Earth Hour tersebut sejak tahun 2008.

Kapan EARTH HOUR tahun 2011 dilaksanakan ?

Keberhasilan kampanye ini diharapkan agar dapat diadopsi oleh masyarakat, komunitas, bisnis, serta pemerintah lain di seluruh dunia sehingga seluruh warga dunia dapat membantu menunjukkan bahwa sebuah aksi individu yang mudah sekalipun bila dilakukan secara massal akan membuat kehidupan kita di bumi menjadi lebih baik.

Earth Hour tahun ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2011. Tetap dengan ide yang sama, mematikan lampu dan perangkat listrik di rumah selama 60 menit. Earth Hour juga mengajak seluruh penduduk dunia untuk mulai berfikir dan bertindak dalam menyelamatkan dunia.

Bagaimana di Indonesia ?

Lima kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogja, dan Bali turut serta dalam EARTH HOUR tahun 2010 kemarin. Bagi Jakarta, ini untuk kedua kalinya berpartisipasi dan ikut memadamkan lampu di lima ikon kota, yaitu Bundaran HI dengan air mancurnya, Monas dengan air mancur menarinya, Gedung Balaikota, Patung Pemuda serta Air Mancur Patung Arjuna Wiwaha. Dan untuk tahun ini kegiatan di Indonesia masih dipusatkan di Jakarta.

Kenapa Jakarta ?

Karena berdasarkan data konsumsi listrik tahun 2008, DKI Jakarta dan Tangerang mengkonsumsi sebesar 29.605 GWH atau 23% dari total konsumsi listrik Indonesia atau sama dengan 26,4 juta ton CO2 (Riset DJLPE 2004-2006 tentang emisi CO2 dari produksi listrik: 0,891/MWh)

Kenapa harus mematikan listrik?

Ya, kenapa mesti mati’in lampu? Ide mematikan lampu di Earth Hour bertujuan untuk mengurangi kadar pemanasan global yang salah satunya disumbang oleh penggunaan perangkat listrik sehari-hari yang ada di rumah kita. Selain itu, dengan mematikan listrik, diharapkan konsumsi energi listrik di seluruh dunia dapat sedikit ditekan sehingga menghemat energi yang ada di dunia.
Tepat sekali, dengan mematikan lampu-lampu dan alat elektronik yang tidak terpakai selama 1 jam, kita dapat memberikan kontribusi kepada penghematan listrik di Jakarta. Apabila 10% saja penduduk Jakarta berpartisipasi dalam EARTH HOUR, maka Jakarta dapat menghemat konsumsi listriknya sebesar 300MWh.

Semakin banyak yang berpartisipasi, maka semakin banyak penghematan yang didapat. Dan tahukah anda, dengan penghematan di atas, itu artinya setara dengan :
  1. Mematikan 1 pembangkit listrik 
  2. Menghemat 267,3 ton CO2
  3. Menghemat lebih dari 267 pohon (1 pohon mampu menyerap 1 ton CO2 dalam 20 tahun masa hidupnya) 
  4. Persediaan O2 untuk lebih dari 535 orang (1 pohon mampu memberikan O2 bagi 2 orang dalam 20 tahun masa hidupnya)
  5. Apabila (300MWh = 1.080.000MJ) X Rp 200/MJ = menghemat hingga Rp 216.600.000,-
Sebuah “usaha kecil” yang tentu “tidak kecil” bila dilaksanakan secara massal. Aksi kecil yang dapat membawa suatu perubahan besar. Semoga gerakan simbolis ini dapat berujung pada perubahan gaya hidup hemat energi dalam jangka panjang. Mari ubah dunia dalam satu jam

Saatnya beraksi! Tunjukkan apa yang akan dan sudah dilakukan sebagai bukti dukungan kita terhadap upaya memerangi perubahan iklim.

Nah, sekarang tahu kan kenapa setiap orang harus ikut mesukseskan EARTH HOUR 2011? Tunjukkan bahwa kamu peduli perubahan iklim. Masih ragu untuk ikut mematikan lampu selama 60 menit? Weleh..weleh..., apa susahnya sih untuk mematikan lampu sejenak, lagian hanya satu jam kok....!

Semoga Tabah

Keluarga Besar
KUMAN AIDS
Turut Berduka dan Berempati atas
Berbagai Bencana yang Menimpa
Bangsa Kita
Semoga Kita Semua Tabah
Menghadapinya
Setelah banjir bandang melanda Wasior,lalu gempa diikuti tsunami menyusul di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tak lama berselang Jakarta diguyur hujan deras yang diikuti banjir di berbagai titik yang mengakibatkan kesemrawutan lalulintas, dan terakhir Gunung Merapi meletus. Berbagai peristiwa ini membuat kita semua patut prihatin. Keluarga besar KUMAN AIDS juga sangat prihatin dan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas banyaknya korban di berbagai bencana tersebut.
Selain menelan banyak korban, bencana juga mengubah kehidupan banyak orang. Harta benda hilang sampai rumah hancur tak berbekas sehingga terpaksa harus mengungsi, sekolah anak-anak terganggu dan penyakit bisa bermunculan. Kehidupan di masa sulit akan semakin sulit bagi sebagian besar masyarakat. Jumlah 31 juta rakyat di bawah garis kemiskinan pun bisa kian bertambah dengan terjadinya berbagai bencana.
Di balik itu, banyak hal yang perlu direnungkan oleh bangsa ini. Tragedi yang terus-menerus menimpa mungkin bukan lagi peringatan, melainkan azab dari pencipta alam semesta atas keserakahan para penguasa. Untuk itu mari kita instropeksi diri kita masing-masing dan segera kembali ke jalan-Nya.

Taman Nasional


Taman Nasional ( National Park ) merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah dari perkembangan manusia dan polusi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.

Taman Nasional juga dilindungi oleh World Conservation Union Kategori II ( IUCN ; International Union for Conservation of Nature and Natural Resources ). Di Indonesia terdapat 50 Taman Nasional. Bahkan diantaranya dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) yaitu Taman Nasional Komodo, TN. Ujung Kulon, TN. Lorentz, TN. Gunung Leuser, TN. Kerinci Seblat, dan TN Bukit Barisan Selatan.

Di bawah ini daftar Taman Nasional di Indonesia disajikan dengan format
; “Nama Taman Nasional”; “Provinsi (Kabupaten)”; “Luas”; “Dasar hukum atau SK. penunjukkan sebagai Taman nasional”. Berikut Daftar nama Taman Nasional (National Park) di Indonesia:

Taman Nasional Indonesia di Sumatera
  1. TN. Batang Gadis; Sumatera Utara (Mandailing Natal), 108.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 1266/Menhut-II/2004, 29 April 2004
  2. TN. Berbak; Jambi (Tanjung Jabung), 162.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
  3. TN. Bukit Barisan Selatan; Bengkulu dan Lampung, (Bengkulu Selatan dan Lampung Utara), 365.000,00 ha. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 736/Mentan/X/82, 14 Oktober 1982.
  4. TN. Bukit Dua Belas; Jambi, (Sarolangun Bangko, Batanghari, Bungo Tebo), 60.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 258/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000.
  5. TN. Bukit Tiga Puluh; Riau dan Jambi; (Bungo Tebo, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir), 144.223,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 6407/Kpts-II/2002, 21 Juni 2002.
  6. TN. Gunung Leuser; Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, (Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Timur, Langkat), 1.094.692,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 276/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997
  7. TN. Kerinci Seblat; Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu, (Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kerinci, Muara Bungo, Sarolangun Bangko, Pesisir Selatan, Musi Rawas), 1.375.349,87 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 901/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999. Perluasan taman nasional dengan tambahan kawasan 14.160,00 ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 420/Kpts-II/2004, 19 Oktober 2004 – jadi total luas 1.389.509,87 ha
  8. TN. Sembilang; Sumatera Selatan, (Musi Banyuasin), 202.896,32 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 95/Kpts-II/2003, 19 Maret 2003.
  9. TN. Siberut; Sumatera Barat, (Padang Pariaman), 190.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 407/Kpts-VI/1993, 8 Oktober 1993.
  10. TN. Tesso Nilo; Riau, (Pelawan, Indragiri Hulu), 38.576,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 255/Kpts-II/2004, 19 Juli 2004.
  11. TN. Way Kambas; Lampung, (Lampung Tengah), 125.621,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 670/Kpts-II/1999, 26 Agustus 1999.
Taman Nasional Indonesia di Jawa
  1. TN. Baluran; Jawa Timur, (Panarukan), 25.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 279/ Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
  2. TN. Bromo Tengger Semeru; Jawa Timur, (Pasuruan, Probolinggo), 50.276,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 278/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997
  3. TN. Gunung Ciremai; Jawa Barat, (Kuningan, Majalengka), 15.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 424/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
  4. TN. Alas Purwo; Jawa Timur, (Banyuwangi), 43.420,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 190/Kpts-II/1993, 26 Februari 1993.
  5. TN. Gunung Gede Pangrango; Jawa Barat, (Bogor, Sukabumi, Cianjur), 21.975,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 174/Kpts-II/2003, 10 Juli 2003.
  6. TN. Gunung Halimun – Salak; Jawa Barat, Banten, (Bogor, Sukabumi, Lebak),113.357,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
  7. TN. Gunung Merapi; DI Yogyakarta, Jawa Tengah, (Sleman, Magelang, Boyolali, Klaten), 6.410,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 134/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
  8. TN. Gunung Merbabu; Jawa Tengah, (Magelang, Semarang, Boyolali), 5.725,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 135/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
  9. TN. Kepulauan Karimunjawa; Jawa Tengah, (Jepara), 111.625,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 78/Kpts-II/1999, 22 Februari 1999.
  10. TN(L). Kepulauan Seribu; DKI Jakarta, (Pulau Seribu), 107.489,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 6310/Kpts-II/2002, 13 Juli 2002.
  11. TN. Meru Betiri; Jawa Timur, (Jember), 58.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 277/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
  12. TN. Ujung Kulon; Banten, (Pandeglang), 123.156,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 758/Kpts-II/1999, 23 September 1999.
Taman Nasional Indonesia di Bali dan Nusa Tenggara
  1. TN. Bali Barat; Bali, (Jembrana, Buleleng), 19.002,89 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 493/Kpts-II/1995, 15 September 1995.
  2. TN. Gunung Rinjani; Nusa Tenggara Barat, (Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah), 41.330,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 280/Kpts-VI/1997, 3 Juni 1997.
  3. TN. Kelimutu; Nusa Tenggara Timur, (Ende), 5.356,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 679/Kpts-II/1997, 10 Oktober 1997.
  4. TN. Komodo; Nusa Tenggara Timur, (Manggarai), 173.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 306/Kpts-II/1992, 29 Februari 1992.
  5. TN. Laiwangi – Wanggameti; Nusa Tenggara Timur, (Sumba Timur), 47.014,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 576/Kpts-II/1998, 13 Agustus 1998.
  6. TN. Manupeu – Tanah Daru; Nusa Tenggara Timur, (Sumba Barat), 87.984,09 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 576/Kpts-II/1998, 3 Agustus 1998.
Taman Nasional Indonesia di Kalimantan
  1. TN. Betung Kerihun; Kalimantan Barat, (Kapuas Hulu), 800.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 510/Kpts-II/1999, 30 Juni 1999.
  2. TN. Bukit Baka- Bukit Raya; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, (Sintang, Kasongan), 181.090,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 281/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
  3. TN. Danau Sentarum; Kalimantan Barat, (Kapuas Hulu), 132.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 34/Kpts-II/1999, 4 Februari 1999.
  4. TN. Gunung Palung; Kalimantan Barat, (Ketapang), 90.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 448/Menhut-VI/1990, 3 Juni 1990.
  5. TN. Kayan Mentarang; Kalimantan Timur, (Bulungan), 1.360.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 831/Kpts-II/1996, 7 Oktober 1996.
  6. TN. Kutai; Kalimantan Timur, (Kutai), 198.629,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 325/ Kpts-II/1995, 29 Juni 1995.
  7. TN. Sebangau; Kalimantan Tengah, (Katingan, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya), 568.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 423/Menhut-II/2004, 10 Oktober 2004
  8. TN. Tanjung Putting; Kalimantan Tengah, (Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur), 415.040,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 687/Kpts-II/1996, 25 Oktober 1996.
Taman Nasional Indonesia di Sulawesi
  1. TN(L). Bunaken; Sulawesi Utara, (Minahasa), 89.065,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 730/Kpts-II/1991, 15 Oktober 1991.
  2. TN. Bantimurung Bulusarawung; Sulawesi Selatan, (Maros, Bulukumba), 43.750,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 398/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
  3. TN. Bogani Nani Wartabone; Sulawesi Utara, Gorontalo, (Bolaang Mangondow, Gorontalo), 287.115,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 1127/Kpts-II/1992, 19 Desember 1992.
  4. TN. Kep. Togean; Sulawesi Tengah, (Tojo Una-una), 362.605,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 418/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
  5. TN(L). Kepulauan Wakatobi; Sulawesi Tengara, (Buton), 1.390.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 765/Kpts-II/2002, 19 Agustus 2002.
  6. TN. Lore Lindu; Sulawesi Tengah, (Donggala, Poso), 217.991,98 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 646/Kpts-II/1999, 23 Juni 1999
  7. TN. Rawa Aopa Watumohai; Sulawesi Tenggara, (Kendari, Kolaka), 105.194,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 756/Kpts-II/1990, 17 Desember 1990.
  8. TN(L). Taka Bonerate; Sulawesi Selatan, (Selayar), 530.765,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 92/Kpts-II/2001, 26 Februari 2001
Taman Nasional Indonesia di Maluku dan Papua
  1. TN. Aketajawe – Lolobata; Maluku, (Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur), 167.300,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 397/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
  2. TN. Lorentz; Papua Barat, Papua, (Fakfak, Merauke), 2.450.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 154/Kpts-II/1997, 19 Maret 1997.
  3. TN. Manusela; Maluku, (Maluku Tengah), 189.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 291/Kpts-II/1997, 23 Mei 1997.
  4. TN. Teluk Cenderawasih; Papua Barat, Papua, (Yapen, Waropen, Manokwari), 1.453.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 8009/Kpts-II/2002, 29 Agustus 2002.
  5. TN. Wasur; Papua, (Merauke), 413.810,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 282/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997.
Semoga Taman Nasional dalam daftar ini akan selalu lestari dan mampu menjadi garda terakhir dalam upaya pelestarian pelestarian alam yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam termasuk oleh anak cucu kita, kelak.
Referensi:
  • www.dephut.go.id/
  • commons.wikimedia.org/wiki/Category:National_parks

  • CO2 in Atmosphere



    Followers